Senin, April 27, 2026
BerandaNANGGROEPemkab Pidie Terapkan Sistem Kerja Hybrid ASN, WFH–WFO Mulai Berlaku

Pemkab Pidie Terapkan Sistem Kerja Hybrid ASN, WFH–WFO Mulai Berlaku

Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie resmi menerapkan sistem kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan pada Jumat, 24 April 2026, sebagai langkah penyesuaian dalam tata kelola kerja pemerintahan daerah agar tetap adaptif dan produktif.

Penerapan sistem tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pidie Nomor: 800.1.5/1213 tertanggal 13 April 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kinerja pegawai dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, menyampaikan bahwa Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun jadwal kerja secara proporsional.

Dalam pengaturannya, setiap unit kerja diminta menerapkan komposisi 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor secara bergiliran.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh instansi. Unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan publik esensial tetap diwajibkan beroperasi penuh di kantor sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Andi Firdhaus, skema kerja ini dirancang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN. Ia menegaskan bahwa sistem WFH bukan bentuk kelonggaran, melainkan pola kerja yang tetap menuntut disiplin tinggi.

ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap bekerja dari tempat tinggal dan harus siap dihubungi sewaktu-waktu selama jam kerja berlangsung.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini menjadi tanggung jawab langsung pimpinan masing-masing unit kerja. Para kepala SKPK diminta memastikan kinerja pegawai tetap terjaga meskipun sebagian bekerja dari luar kantor.

Dari sisi kehadiran, ASN yang menjalankan WFO tetap mengikuti jam kerja normal. Sementara itu, kehadiran pegawai WFH akan diverifikasi oleh pengelola kepegawaian di masing-masing instansi guna memastikan kedisiplinan tetap terjaga.

BACA JUGA  Pesona Ramadhan 2026: Disparekrafpora Pidie Rajut Kebersamaan Stakeholder Pariwisata

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pidie menetapkan batas waktu bagi setiap perangkat daerah untuk menyerahkan jadwal piket kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pidie paling lambat 23 April 2026.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments